Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Sebut Formula Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Naik Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Jumat, 29 April 2022 - 13:01:00 WIB
Fakta-Fakta Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

3. Klaim Cuma 5 Hari

Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran klaim JHT yang memakan waktu maksimal lima hari saja.

"Pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS," ujar Ida.

4. Manfaat JHT untuk Pekerja Kontrak

Aturan baru ini juga memuat soal pemberian JHT bagi pekerja kontrak, di mana manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut