Gugatan PKPU Ditolak, My Indo Airlines Siap Negosiasi Utang dengan Garuda Indonesia
Dengan ditolaknya pengajuan PKPU oleh Majelis Hakim, My Indo Airlines diwajibkan kembali membuka negosiasi dengan Garuda Indonesia dalam penyelesaian utang tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyambut baik putusan Pengadilan Niaga. Menurutnya, putusan tersebut mendorong manajemen untuk semakin fokus pada restrukturisasi dan operasional Garuda Indonesia.
"Selanjutnya, Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya," ujar Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Dia memastikan, perseroan juga berupaya menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal. Hubungan bisnis Garuda Indonesia dengan My Indo Airlines terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019.
Editor: Jeanny Aipassa