Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!
Advertisement . Scroll to see content

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Tetap Buka!

Minggu, 31 Maret 2024 - 06:33:00 WIB
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Tetap Buka!
ilustrasi batas pelaporan SPT hari ini. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, caranya adalah sebagai berikut:

1. Buka laman e-filing melalui alamat http://djponline.pajak.go.id

2. Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun, klik Login. Sementara, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun e-Filing bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.

3. Klik 'Buat SPT' untuk mulai mengisi laporan SPT 

4. Isi pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak 

5. Pilih SPT dengan panduan atau tidak

6. Isi semua pertanyaan dalam formulir sesuai dengan ketentuan. 

7. Perbarui harta kekayaan dan kewajiban Anda, seperti jumlah tabungan atau kredit motor. 

8. Setelah mengisi seluruh tahapan, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi

9. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone Anda

10. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat dan pilih 'Kirim SPT'

11. Laporan SPT selesai dan bukti penyelesaian laporan dikirimkan melalui email.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut