Infografis Cara Hitung Besaran Pesangon PHK Karyawan Tetap
Minggu, 03 Desember 2023 - 13:00:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan regulasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon bagi karyawan tetap, yang perlu diperhatikan dengan seksama. Hal ini menjadi relevan karena belakangan ini banyak perusahaan yang melakukan PHK.
Pesangon untuk karyawan tetap kini diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rinciannya kemudian dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Editor: Johan Jaelani