Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Advertisement . Scroll to see content

Ini 4 Perusahaan Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani

Senin, 18 Maret 2024 - 13:28:00 WIB
Ini 4 Perusahaan Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani
Sri Mulyani laporkan 4 perusahaan terindikasi fraud ke Kejagung. Siapa saja? (Foto: Atikah)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana. 

"Nanti ada yang tahap kedua saya ingin mengingatkan kepada yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP tolong segera tindak lanjuti ini daripada perusahaan ini, kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," tuturnya. 

"Saya hanya mengimbau kepada 6 perusahaan tolong segera lanjuti apa yang menjadi kesepakatan BPKP, Inspektorat, dan Jamdatun. Tolong ini laksanakan sebelum ada penyerahan dalam tahap 2 ini sebesar Rp 3 triliun. Nanti kalau ingin mengetahui tindak lanjut setelah kami melakukan pemeriksaan. Kami akan buka kembali perbuatan yang dia lakukan," ucap dia. 

Sebagai informasi, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009," kata dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut