JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada, Selasa (16/12/2025). Regulasi anyar ini akan menjadi landasan hukum utama dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, penyusunan PP telah melewati rangkaian kajian mendalam dan pembahasan panjang sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden.
Purbaya Utus Wamenkeu Suahasil Nazara Hadiri RDG Bank Indonesia Akhir 2025
Adapun, salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan formula penghitungan upah terbaru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau "Alfa".
Berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak termasuk serikat pekerja atau serikat buruh, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru
Untuk diketahui, nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Dalam PP terbaru, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3.
Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam
Perubahan formula tersebut menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya
Untuk tahun depan, penghitungan akan kembali merujuk pada variabel ekonomi masing-masing daerah dengan formula yang telah diperbarui.
Penerbitan PP Pengupahan juga disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penghitungan teknis kenaikan upah nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Menaker Sebut Formula Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Naik Berapa?
Hasil penghitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur di tiap provinsi.
Sesuai dengan PP tersebut, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Selain itu, gubernur juga diberikan wewenang untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku