Ini Ketentuan Baru Sebelum Menteri Angkat Direksi BUMN

JAKARTA, iNews.id - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertegas ketentuan pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN. Salah satu poinnya mengenai daftar dan rekam jejak calon direksi sebelum diangkat Menteri BUMN atau pemegang saham.
Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni 2022.
Dalam aturan ini, ada ketentuan yang mewajibkan Menteri BUMN melakukan sejumlah langkah terbaik saat menunjuk dewan direksi perusahaan pelat merah. Ketentuan yang dimaksud di antaranya, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud, Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak calon direksi.
"Dalam daftar dan rekam jejak yang dimaksud, Menteri meminta masukan dari lembaga atau instansi pemerintah terkait," tulis ketentuan tersebut dikutip, Senin (13/6/2022).