Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker Soal JHT yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:08:00 WIB
Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker Soal JHT yang Menuai Kontroversi
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Bab II Pasal 9 antara lain mengatur tentang Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai berikut: 

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun harus melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Selain itu Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya melampirkan: 
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 
b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia 
c. paspor

Bab II Pasal 10, menjelaskan Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total harus melampirkan: 

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Bab II Pasal 11 ayat (1) menjelaskan pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia perlu melampirkan: 
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang 
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan 
d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
e. kartu keluarga.

Jika Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta perlu melampirkan: 
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang 
berwenang
c. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Bab II Pasal 12 ayat (1) menjelaskan lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.

Selain itu pada Bagian Keenam mejelaskan tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pada Pasal 13 dijelaskan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

3. Bab III : Penutup

Pada Pasal 14 disebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terakhir pada Pasal 15 dijelaskan bahwa peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut