Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker Soal JHT yang Menuai Kontroversi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan peraturan baru yang langsung menuai kontroversi.
Hal itu, terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterbitkan pada 4 Februari 2022.
Permenaker No 2/2002 tersebut, menimbang 2 hal pokok. Pertama, manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kedua, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.
Permenaker No.2/2022memuat 3 Bab, mulai dari Bab 1 tentang ketentuan umum, Bab 2 tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dan Bab 3 tentang Penutup.
Berikut versi lengkap Permenaker No.2/2022 soal JHT yang menuai kontroversi dan mendapat penolakan dari para pekerja:
1. Bab I: Ketentuan Umum
Pada Bab I pasal 1 dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Jaminan hari tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Selanjutnya pada diktum kedua menyebutkan peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Pada diktum selanjutnya dijelaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ke empat Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
2. Bab II: Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Pada Bab II dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. mencapai usia pensiun
b. mengalami cacat total tetap
c. meninggal dunia.
Pada Bab II Pasal 3, dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal inilah yang memunculkan persepsi bahwa dana JHT baru diserahkan atau dibayar sekaligus pada saat peserta telah mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun, meskipun telah berhenti bekerja di usia sebelum 56 tahun.
Pada Bab II pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
Adapun peserta yang dimaksud berhenti bekerja adalah:
a. Peserta yang mengundurkan diri
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Bab II Pasal 5 menjelaskan manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Bab II Pasal 6 menjelaskan ketentuan untuk peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, seperti peserta yang sudah berganti kewarganegaraan alias warga negara asing. Pada ayat (2) selanjutnya dijelaskan manfaat JHT sebagaimana dimaksud sebelumnya diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Bab II Pasal 7 berisi ketentuan untuk peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap, sebagai berikut :
(1). Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Ayat (3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang�undangan.
Bab II Pasal 8 mengatur ketentuang tentang Peserta yang Meninggal Dunia, sebagai berikut:
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris Peserta.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud meliputi: a. janda; b. duda; atau c. anak.
Jika janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
b. saudara kandung
c. mertua
d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.