KAI Tutup 236 Jalur Perlintasan Liar di Wilayah Jakarta, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menutup sejumlah perlintasan kereta api (KA) yang dibangun warga tanpa izin. Aksi penutupan ini untuk menjaga keselamatan para pejalan kaki.
Menurut Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko perlintasan sebidang kereta api merupakan titik yang kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu penutupan akses tersebut sejalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Ixfan mencatat, ada 267 perlintasan sebidang resmi dan 236 perlintasan sebidang ilegal atau tanpa izin di wilayah Daop 1 Jakarta.
Pada 2023, telah diprogram pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang sebanyak 22 perlintasan dan baru terealisasi 15 perlintasan.
“Kemudian, telah diprogramkan sebanyak 19 perlintasan di tahun 2024, dan saat ini Juni 2024 Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan sebanyak 6 perlintasan,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).