KAI Tutup 236 Jalur Perlintasan Liar di Wilayah Jakarta, Ini Daftarnya
Terakhir, penutupan perlintasan dilakukan pada Rabu (26/6/20220) di perlintasan KM 39 +600 petak jalan Citayam - Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor.
"Penutupan kali ini juga didukung dan dihadiri oleh unsur kewilayahan, Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor dan BTP Jakarta," ucap dia.
Dia menjelaskan, ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api, yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Untuk infrastruktur, evaluasi perlintasan harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja” tutur Ixfan
Editor: Puti Aini Yasmin