Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 per Liter Berlaku Mulai Besok
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter mulai besok, Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB. Hal tersebut sudah diputuskan dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp14.000 per liter akan dimulai pada Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).
Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga tersebut. Dia menjelaskan, pemerintah akan mengganti selisih harga kepada produsen minyak goreng karena menjualnya di bawah harga produksi dengan menggunakan dana dari BPDPKS.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari BPDPKS sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Airlangga.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.