Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Periksa Pejabat BPJS Kesehatan Usut Kebocoran Data 279 Juta WNI
Advertisement . Scroll to see content

Kebocoran Data 279 Juta WNI di BPJS Kesehatan Bisa Berujung Pidana

Senin, 24 Mei 2021 - 20:16:00 WIB
Kebocoran Data 279 Juta WNI di BPJS Kesehatan Bisa Berujung Pidana
Pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)
Advertisement . Scroll to see content

Mekanisme mediasi dilakukan melalui bantuan mediator yang disepakati kedua belah pihak secara tertulis. Tahap mediasi dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak penandatangan kesepakatan keduanya. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sendiri ada setelah kesepakatan bersama yang berlaku secara tertulis, bersifat final dan mengikat.

Selanjutnya, pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta melalui mekanisme mediasi, maka penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.

"Misalnya saya merasa punya data, kok bocor, mulanya saya buka BPJS Kesehatan, prosesnya memang dimulai dengan musyawarah sampai akhirnya di bawah pengadilan. Peserta bisa mengajukan ganti rugi, ini dari sisi perdata, kalau dari sisi pemerintah bisa dipindana langsung," kata dia. 

Pengawasan terhadap BPJS Kesehatan sendiri dilakukan secara eksternal dan internal. Dimana, pengawasan internal dilakukan oleh organ pengawas BPJS yang terdiri atas Dewan Pengawas dan satuan pengawas internal. Sementara pengawasan eksternal dilakukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan lembaga pengawas independen.

Selain itu pun ditegaskan bahwa dana jaminan sosial merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang dihimpun melalui iuran dan hasil pengembangan yang dikelola manajemen.  

Sementara peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Iuran sendiri dipahami sebagi sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut