Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Perjanjian Dagang Jasa di ASEAN

Sabtu, 24 April 2021 - 20:18:00 WIB
Kemendag Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Perjanjian Dagang Jasa di ASEAN
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga. (Foto: Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA) dan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Perjanjian ini diharapkan bisa menciptakan lapangan pekerjaan.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengapresiasi dukungan Komisi VI kepada Kemendag lewat ratifikasi dan pengawalan perjanjian perdagangan. Menurut dia, potensi perjanjian perdagangan cukup luas tak hanya barang, melainkan jasa.

Dalam ATISA dan AFAS, ada berbagai kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan jasa lintas negara di ASEAN. Beberapa jenis jasa yang saat ini potensial di antaranya konstruksi, medis, pariwisata, transportasi dan telekomunikasi. 

Wamendag menilai, banyak bidang jasa yang menjadi keunggulan kompetitif. Oleh karena itu, dia ingin Indonesia bisa masuk dalam level yang mendapat nilai paling besar dalam sektor jasa.

“Jadi bukan hanya menjadi pekerja level bawah tetapi sebagai pekerja yang lebih strategis dan memegang posisi kunci. Tentu harus juga menjadi pelaku atau pengusaha langsung," katanya, Sabtu (24/4/2021).

Sejak awal menjabat, Wamendag mendorong pelaku usaha, khususnya anak muda untuk menggarap ekspor produk digital dan berteknologi tinggi. Di antaranya game online dan animasi yang potensinya besar, baik untuk pasar domestik maupun global.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut