Kemenkeu Nyatakan Perusahaan Jusuf Hamka Tak Terkait Kasus BLBI
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), tak terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, menjelaskan utang pemerintah kepada Jusuf Hamka maupun CMNP tidak ada kaitannya dengan kasus BLBI, yang saat ini pemerintah tengah gencar mengejar para obligor untuk melunasi utang melalui BLBI.
"Kami juga ingin menegaskan sekali lagi, sebagaimana kami sampaikan 3 entitas yg terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan pak Jusuf Hamka," ujar Yustinus Prastowo dalam video klarifikasi bersama Jusuf Hamka dikutip Senin (19/6/2023).
Pada video klarifikasi tersebut, Prastowo menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah utang negara kepada CMNP.
"Jadi tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan lagi sudah kami klarifikasi ke pak Jusuf dan kami sangat menghormati dukungan dan bantuan selama ini ke pemerintah terutama dalam soal kampanye pajak ini luar biasa dari pak jusuf dan perusahaan. Kami berharap setelah ini kita bisa kembali fokus bekerja dan lebih produktif lagi, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan lagi ke publik," kata Prastowo.
Tagih Utang Negara ke CMNP, Jusuf Hamka Mohon Belas Kasihan Sri Mulyani
Jubir Kemenkeu juga berterima kasih kepada Jusuf Hamka atas kampanye pajaknya yang dilakukan selama ini, serta itikad baik untuk mencari solusi terbaik atau win win solution.
"Terima kasih pak Jusuf, kami juga terus ingin berkomitmen menghormati keputusan pengadilan dan kami terus berproses melakukan kajian, review, pendalaman, mudah-mudahan kita terus dapat berkomunikasi bersilaturahmi mencari solusi terbaik, harapannya solusi win-win yang bisa memenangkan semua pihak tentu dengan niat dan itikad baik," ungkap Prastowo.
Jusuf Hamka Tagih Utang Rp179 Miliar ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyoroti kisruh Jusuf Hamka yang menuntut pemerintah untuk membayarkan utangnya kepada CMNP. Salah satu penyebab macetnya pembayaran utang kepada CMNP itu karena CMNP dinilai masih terafiliasi dengan bank Yama, yang mana bank tersebut punya utang ke Negara.
"Perusahaan tersebut (CMNP) masih terafiliasi dengan Bank Yama, jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus kami terkait kewajiban negara," kata Sri Mulyani.
Editor: Jeanny Aipassa