Kementerian ATR/BPN Serahkan 4 Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menyerahkan empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang sebelumnya tersandung konflik Mafia Tanah. Wakil Menteri (Wamen) ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni memimpin penyerahan sertifikat tersebut secara langsung.
Adapun empat sertifikat tanah yang diberikan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Keempat sertifikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021.
Raja Juli menuturkan, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik Mafia Tanah. Menurutnya, konflik yang terdapat di atas tanah milik keluarga Nirina Zubir merupakan upaya dalam bentuk peralihan hak tanah.
"Keempat sertifikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021," ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor BPN DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Dia berharap, dengan dikembalikannya sertifikat hak atas tanah Nirina Zubir dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikat. Raja Juli menegaskan bahwa sertifikat tidak boleh dipegang oleh sembarang orang karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.