Kementerian BUMN Dorong Aturan Hukum Adaptif untuk Iklim Bisnis Kondusif
"Saat ini, jumlah tersebut telah berkurang menjadi 15 BUMN. Dan untuk tahun mendatang, kami akan menguranginya lagi menjadi sekitar 7 BUMN,” ungkap Yadi.
Dia menambahkan, ke depan Danareksa akan mendukung dan mengawal proses perolehan aset tersebut dari sistem, dan setelah akuisisi, PPA akan menjalankan salah satu kompetensi intinya dalam melakukan proses pemulihan asset untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang semakin kondusif.
Sementara itu, Direktur BlackOak LLC, Darius Tay, selaku praktisi spesialis hukum kepailitan di Singapura menjelaskan apa yang menyebabkan Singapura diakui sebagai hub internasional untuk restrukturisasi utang.
“Singapura terus memperbaiki kerangka hukum dalam penanganan masalah kebangkrutan dan insolvensi,” ujar Darius.
Hal ini dibuktikan dengan perubahan besar-besaran pada undang-undang Singapura dengan diberlakukannya The Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 (IRDA) serta 48 undang-undang tambahan terkait lainnya.
Melalui IRDA, prosedur restrukturisasi di Singapura mendorong rehabilitasi perusahaan sekaligus memastikan bahwa hak-hak kreditor dilindungi secara memadai. Jika terjadi likuidasi, umumnya kepentingan kreditur akan diutamakan karena pemegang saham seringkali “out of the money”.