KKP Gagalkan Perdagangan 2.520 Karang Hias Ilegal di NTB
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menyayangkan tindakan para pelaku peredaran karang ilegal ini. Menurutnya, tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya telah diatur oleh pemerintah dan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kejadian ini bukan kali pertama. Paling tidak sudah lima kali upaya pengiriman karang hias secara ilegal ini dapat digagalkan di wilayah kerja BPSPL Denpasar khususnya Wilker NTB sejak tahun 2017. Tidak boleh ada lagi usaha perdagangan karang hias ilegal, khususnya dari pengambilan alam. KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal,” ucapnya.
Sebelumnya, sesuai dengan kebijakan ekonomi biru yang diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, laut dan terumbu karang tidak dapat dipisahkan mengingat perannya yang saling berkesinambungan dan dapat menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam sektor kelautan.
Editor: Aditya Pratama