Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

KKP Gagalkan Perdagangan 2.520 Karang Hias Ilegal di NTB

Minggu, 28 November 2021 - 10:26:00 WIB
KKP Gagalkan Perdagangan 2.520 Karang Hias Ilegal di NTB
BPSPL Denpasar bersama Polairud Polda NTB berhasil mengamankan sebanyak 60 box styrofoam berisikan 2.520 pcs koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content
BPSPL Denpasar bersama Polairud Polda NTB berhasil mengamankan sebanyak 60 box styrofoam berisikan 2.520 pcs koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk.
BPSPL Denpasar bersama Polairud Polda NTB berhasil mengamankan sebanyak 60 box styrofoam berisikan 2.520 pcs koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menyayangkan tindakan para pelaku peredaran karang ilegal ini. Menurutnya, tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya telah diatur oleh pemerintah dan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kejadian ini bukan kali pertama. Paling tidak sudah lima kali upaya pengiriman karang hias secara ilegal ini dapat digagalkan di wilayah kerja BPSPL Denpasar khususnya Wilker NTB sejak tahun 2017. Tidak boleh ada lagi usaha perdagangan karang hias ilegal, khususnya dari pengambilan alam. KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal,” ucapnya.

Sebelumnya, sesuai dengan kebijakan ekonomi biru yang diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, laut dan terumbu karang tidak dapat dipisahkan mengingat perannya yang saling berkesinambungan dan dapat menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam sektor kelautan. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut