Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Korporasi Swasta Bisa Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Ini Syaratnya

Minggu, 11 Juli 2021 - 17:20:00 WIB
Korporasi Swasta Bisa Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Ini Syaratnya
Korporasi swasta bisa buka layanan vaksinasi Covid-19 berbayar. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, Vaksinasi Gotong Royong untuk individu merupakan program vaksinasi gotong royong yang diperluas melalui Permenkes Nomor 19 Tahun 2021, di mana jika sebelumnya fasilitator atau pelaksana Vaksinasi Gotong Royong adalah perusahaan berbadan hukum atau badan usaha milik negara (BUMN) untuk karyawan dan keluarganya, maka mulai besok, pemerintah memperluas pelayanan melalui klinik milik PT Kimia Farma Tbk dan pihak swasta lain yang difokuskan untuk individu secara berbayar. 

"Sekarang diperluas, ada perubahan atau perluasan target atau sasarannya," ucapnya. 

Adapun vaksin Sinopharm menjadi jenis vaksin yang digunakan Kimia Farma untuk melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong individu berbayar. Bambang menuturkan, jenis vaksin yang digunakan emiten farmasi pelat merah itu harus berbeda dengan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah.  

"Vaksin yang digunakan untuk program Vaksinasi Gotong Royong tidak boleh sama atau menggunakan vaksin program pemerintah. Saat ini, vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin Sinopharm," ujar dia. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut