KPI: Nasionalis, Uji Materi UU Penyiaran Justru Lindungi Pelaku Industri Kreatif
"Mudah-mudahan nasionalisme kita bangkit di sini. Ayo dong Indonesia bangkit Ini bukan memberangus kreativitas. Jangan diadu domba," kata Yuliandre.
Dulu, kata dia, zaman sebelum UU Penyiaran, TV itu hanya ada tiga. Namun, setelah UU Penyiaran muncul, TV baru yang muncul mencapai 1.106 TV mulai dari TV lokal, TV berlangganan, free to air hingga TV komunitas. Artinya, industri ekonomi bertumbuh.
Regulasi bisa menumbuhkembangkan industri-industri lokal. Sebagai contoh, TV free to air nasional diatur semua TV itu untuk minimum 60 persen konten Indonesia. Bila hal tersebut diterapkan di platform digital industri lokal, para kreatif pun akan bertumbuh.
"Bayangkan, kalau nggak diatur begini, tiba-tiba masuk platform asing di Indonesia, tapi dia hajar konten asing semua, toh mau bilang apa kita?," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah