Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen Hubdat Galang Komitmen Menuju Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan 2027
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Physical Distancing, Izin Rute Jakarta-Denpasar Batik Air Dibekukan

Selasa, 19 Mei 2020 - 21:22:00 WIB
Langgar Physical Distancing, Izin Rute Jakarta-Denpasar Batik Air Dibekukan
Pesawat Batik Air. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada maskapai anggota Lion Air Group, Batik Air. Sanksi tersebut diberikan karena melanggar aturan jaga jarak (physical distancing) di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, Batik Air terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 yang menjadi panduan operasional transportasi di tengah larangan mudik.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," kata Adita, Selasa (19/5/2020).

Dia menambahkan, Batik Air melanggar pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari total kapasitas kursi.

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut