Lapindo Kembali Kelola Ladang Migas Brantas hingga 2040
Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas tersebut mengatakan, pemerintah menerapkan skema bagi hasil gross split untuk WK Brantas. Pemerintah akan mendapatkan bonus tanda tangan (signature bonus) 1 juta dolar AS atau setara Rp13,4 miliar dan komitmen kerja pasti untuk lima tahun pertama sekitar 115,5 juta dolar AS atau setara Rp1,5 triliun.
Kontrak ini berlaku efektif tanggal 23 April 2020 untuk jangka waktu kontrak selama 20 tahun dengan kontraktor Lapindo Brantas, PT Prakarsa Brantas dan PT Minarak Brantas Gas. Kontrak itu juga mewajibkan pemberian 10 persen hak partisipasi (participation interest/PI) kepada BUMD Jawa Timur.
"Selain WK Brantas membayar signature bonus 1 juta dolar AS, dia juga langsung nyetor 10 persen. Jadi 115 juta dolar AS sekitar 11 juta dolar AS langsung dibayar ke bank langsung di awal. Jadi, ini PNBP yang cukup besar buat negara," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah