Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Maybank Anggap Pembobolan Rekening Janggal, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Winda

Senin, 09 November 2020 - 22:05:00 WIB
Maybank Anggap Pembobolan Rekening Janggal, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Winda
Kasus raibnya dana nasabah PT Maybank Indonesia Tbk, Winda Lunardi atau Winda Ear senilai Rp20 miliar belum menemukan titik temu. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus raibnya dana nasabah PT Maybank Indonesia Tbk, Winda Lunardi atau Winda Ear senilai Rp20 miliar belum menemukan titik temu. Usai kasus ini dilaporkan kepada Bareskrim Polri, Maybank yang diwakili kuasa hukumnya, Hotman Paris menyebut, ada sejumlah keanehan dalam kasus tersebut. 

Menanggapi pernyataan yang disampaikan pihak Maybank Indonesia, kuasa hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany mengutarakan, penggelapan dana nasabah tersebut sudah diduga sebelum pihaknya mengajukan laporan ke Bareskrim Pori. 

Salah satu keanehannya adalah perihal laporan rekening koran yang diduga palsu. Hal ini sudah teridentifikasi sejak Februari 2020. 

Merasa ada kejanggalan itu, nasabah mendatangi manajemen untuk diminta penjelasan. Meski begitu, bukan penjelasan yang diperoleh keluarga nasabah, justru surat telah terselesaikan yang mereka terima. 

"Kami mengetahui keanehan-keanehan itu itu di bulan Februari, beberapa-keanehan itu kita datangi ke Maybank dan dipertanyakan. Tapi kenapa itu tidak pernah dijelaskan, akhirnya muncul surat telah terselesaikan," ujar orangtua Winda, Floretta dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (9/11/2020). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut