Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Advertisement . Scroll to see content

MS Glow Kalah Gugatan, Juragan99 Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:23:00 WIB
 MS Glow Kalah Gugatan, Juragan99 Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar
Gilang Widya Pramana atau Juragan99 yang dijuluki Crazy Rich Malang.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Dengan demikian, Juragan99 selaku pemilik merek kosmetik MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow sebesar Rp37 miliar. 

Dikutip dari SIPP PN Niaga Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi amar putusan dikutip Rabu (13/7/2022).

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut