Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cabut Izin Usaha Investree dan Blokir Rekening Pendiri

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:57:00 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Investree dan Blokir Rekening Pendiri
OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree setelah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan yang diatur POJK. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree. Langkah ini diambil setelah perusahaan melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),

“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat,” ucap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya dikutip, Selasa (22/10/2024).

Ismail menambahkan, pihaknya telah merumuskan sejumlah langkah untuk memitigasi masalah dan kegagalan Investree, termasuk memburu sang pendiri, Adrian Asharyanto Gunadi hingga ke luar negeri.

Ismail menegaskan, OJK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut