Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cabut Izin Usaha Investree dan Blokir Rekening Pendiri

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:57:00 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Investree dan Blokir Rekening Pendiri
OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree setelah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan yang diatur POJK. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, OJK juga telah memblokir rekening perbankan Adrian dan sejumlah pihak (yang berkaitan), sekaligus menelusuri aset (asset tracing) Adrian dkk.

“Untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

OJK bersama aparat penegak hukum menyiapkan proses hukum terhadap Adrian dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.

“OJK melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Sebagai informasi, Investree adalah platform fintech lending yang mempertemukan pemodal dengan peminjam. Perusahaan beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut