Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Bongkar 8 Modus Fraud Dana Syariah Indonesia: Skema Ponzi hingga Proyek Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPRS, Modal Inti Minimum Jadi Rp6 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 - 19:51:00 WIB
OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPRS, Modal Inti Minimum Jadi Rp6 Miliar
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan POJK 7/2024 tentang BPR/BPRS untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri, sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” ucap Dian.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut