Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank
Advertisement . Scroll to see content

OJK Sebut Snack Video Ilegal, Diduga Money Game

Rabu, 24 Februari 2021 - 22:58:00 WIB
OJK Sebut Snack Video Ilegal, Diduga Money Game
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat waspada dengan Snack Video. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Pertama, pahami dan pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut