Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Optimalkan Produktivitas Kinerja dengan e-Faktur dan Payroll OnlinePajak

Jumat, 28 Mei 2021 - 09:00:00 WIB
Optimalkan Produktivitas Kinerja dengan e-Faktur dan Payroll OnlinePajak
(Foto: dok Achilles)
Advertisement . Scroll to see content

OnlinePajak sebagai salah satu penyedia jasa aplikasi (PJAP) yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memiliki tujuan untuk mengoptimalkan dan mempermudah urusan perpajakan wajib pajak baik individu maupun badan lewat pelayanan perpajakan yang sudah terintegrasi dalam satu aplikasi. 

Salah satunya dengan layanan e-Faktur OnlinePajak yang memberikan solusi dalam mengelola pajak elektronik yang sistemnya sudah terintegrasi ke akuntansi dengan host-to-host DJP. Selain itu, layanan Payroll OnlinePajak mampu mengoptimalisasi kinerja Anda karena memberikan otomatisasi dalam proses hitung, setor dan lapor PPh 21 untuk Pajak Karyawan. 

Manfaat tersebut juga dirasakan oleh salah satu pengguna OnlinePajak. Menurutnya, OnlinePajak memberikan alternatif dan kemudahan dalam mengelola transaksi bisnis, penggajian, serta pajak perusahaan. 

Terutama fitur e-Faktur yang mempermudah kegiatan invoicing, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan akurat, serta dapat mengirimkannya langsung kepada klien. Fitur pada aplikasi PPh 21 Online ini menjadikan proses penggajian lebih mudah dan mengurangi risiko kesalahan dalam urusan gaji dan PPh 21 karyawan.

Cepat kirim Faktur Pajak dan Invoice serta Hitung Otomatis Pajak Karyawan dengan OnlinePajak

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut