Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Rp60 Triliun: Dalam Seminggu Saya Paksa Bayar
Advertisement . Scroll to see content

Optimalkan Produktivitas Kinerja dengan e-Faktur dan Payroll OnlinePajak

Jumat, 28 Mei 2021 - 09:00:00 WIB
Optimalkan Produktivitas Kinerja dengan e-Faktur dan Payroll OnlinePajak
(Foto: dok Achilles)
Advertisement . Scroll to see content

Bicara tentang pajak, Anda mungkin langsung terbayang dengan proses yang regulasinya yang cukup rumit. Namun, Anda tidak akan lagi menemukan kerumitan ketika menggunakan OnlinePajak. Aplikasi ini menyediakan fitur seperti e-Billing, e-Filing, e-Bupot, e-SPT, validasi status wajib pajak, e-Registrasi OP Karyawan, e-Faktur, serta Payroll. 

e-Faktur OnlinePajak adalah sistem pengelolaan pajak yang berbasis website. Fitur ini terintegrasi dengan koneksi host-to-host DJP yang mempermudah proses perpajakan dan membuat kinerja Anda menjadi optimal. 

Dalam fitur e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat membuat dan menerbitkan invoice dan faktur pajak, melakukan hitung dan lapor PPN online secara otomatis, mengatur nota retur faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN. Anda juga dapat melakukan pelaporan PPN dengan cara baru melalui e-Filing OnlinePajak. 

Kecanggihan lainnya yang bisa dinikmati di OnlinePajak adalah Anda dapat membuat invoice dan faktur pajak. Kemudian, Anda dapat mengirimnya ke lawan transaksi secara instan tanpa perlu mencetaknya melalui aplikasi e-Faktur OnlinePajak. 

Selain layanan e-Faktur, OnlinePajak juga memberikan kemudahan dalam sistem payroll. Dalam sistem ini, Anda tidak perlu lagi pusing dalam urusan hitung, setor, dan lapor PPh 21 untuk Pajak Karyawan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut