Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Optimalkan Produktivitas Kinerja dengan e-Faktur dan Payroll OnlinePajak

Jumat, 28 Mei 2021 - 09:00:00 WIB
Optimalkan Produktivitas Kinerja dengan e-Faktur dan Payroll OnlinePajak
(Foto: dok Achilles)
Advertisement . Scroll to see content

Tingkatkan produktivitas kerja Anda dengan menggunakan fitur hitung otomatis Pajak Karyawan/PPh Pasal 21 OnlinePajak. Selanjutnya, untuk ID Billing, setor dan lapor PPh Pasal 21 tetap dari satu aplikasi terintegrasi OnlinePajak. 

Lakukan pembayaran SPT Masa PPh 21 hanya dengan sekali klik. Satu kali top up dapat digunakan untuk pembayaran beragam jenis pajak. ID Billing akan dibuat secara otomatis dan NTPN juga akan secara otomatis terinput ke dalam SPT Masa. 

Lebih menarik lagi, Anda tidak perlu memindahkan file CSV dari e-SPT dan mengunggahnya. Semua itu dapat Anda lakukan secara otomatis dan gratis di OnlinePajak. 

Melalui OnlinePajak, Anda dapat mengelola faktur pajak dan PPh 21 dengan lebih mudah, akurat. Tentu saja, dapat mengoptimalkan kinerja Anda dalam transaksi bisnis perusahaan. 

Mari rasakan kemudahan mengelola pajak dengan fitur e-Faktur dan Payroll OnlinePajak! (CM) 

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut