Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Kena PHK Dapat JKP, Menaker: Tak Ada Iuran Baru

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:26:00 WIB
Pekerja Kena PHK Dapat JKP, Menaker: Tak Ada Iuran Baru
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, jika ada pekerja yang terkena PHK, mereka tidak perlu mencairkan JHT karena ada program JKP tanpa memungut iuran baru. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat usia 56 tahun saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, para pekerja mempertanyakan nasibnya jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) namun tidak bisa mengklaim dana JHT untuk kebutuhan darurat mereka.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jika ada pekerja yang terkena PHK, mereka tidak perlu mencairkan JHT karena ada program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tidak memungut iuran baru dari pekerja.

"Pemerintah punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," ujar Ida dalam tayangan video, Selasa (15/2/2022).

Ida menambahkan, program ini dibayar pemerintah tiap bulannya. Pemerintah telah mengucurkan Rp6 triliun untuk dana awal program JKP.

"Program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang selama ini belum pernah ada," kata Ida.

Selain uang tunai, manfaat program JKP adalah akses informasi pasar kerja melalui pasker.id. Kemudian, ada fasilitas pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial, asesmen dan konseling.

Lalu, ada juga lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sudah disiapkan pemerintah di program ini.

"(Program JKP) mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang diPHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," ucap Ida.

Untuk mereka yang terkena PHK dan ingin berwirausaha, pemerintah juga memiliki skema program tenaga kerja mandiri dan Kartu Prakerja. "Untuk yang ingin berwirausaha ada bantuan kredit usaha rakyat dan bantuan untuk usaha mikro," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut