Jamin Kebutuhan Tenaga Kerja, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Program JKP dan JHT Saling Mendukung
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah dua di antara sekian banyak program bantuan pemerintah yang sifatnya saling mendukung. Kedua program itu dinilai bermanfaat untuk pekerja, tenaga kerja.
"Ini adalah dua dari banyak program bantuan pemerintah untuk para pekerja kita," ujar Melkiades Laka Lena kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/2/2022).
Melki Lana Lena menjelaskan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.
JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan, entah terkena PHK, atau mengundurkan diri. Sementara itu, JHT diberikan sebagai jaminan menghadapi hari tua.
Melki Lana Lena memahami jika saat ini ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberian JHT yakni 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.