Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan
Advertisement . Scroll to see content

Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Digugat Ganti Rugi Rp15,043 Triliun

Sabtu, 22 Juli 2023 - 06:38:00 WIB
Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Digugat Ganti Rugi Rp15,043 Triliun
Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, saat memenuhi panggilan Pengadilan Manhattan, New York, Kamis (20/7/2023). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam gugatan terbaru, disebutkan bahwa kasus Sam Bankman-Fried merupakan "salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah", dan telah menyebabkan Grup FTX runtuh, sehingga sangat merugikan pelanggan, kreditur, dan pemegang saham.

Pada hari yang sama, jaksa juga meminta hakim distrik AS, Lewis Kaplan, untuk membatasi kemampuan Bankman-Fried untuk membahas rincian kasus di luar pengadilan. Jaksa menuduh bahwa Sam Bankman-Fried mencoba mendiskreditkan Caroline Ellison, seorang saksi pemerintah yang pernah menjadi pacar Sam Bankman-Fried. 

Menurut Jaksa, Sam Bankman-Fried mencoba memengaruhi juri dengan membagikan tulisan pribadi Ellison kepada reporter New York Times. Pada Kamis (20/7/2023), New York Times menerbitkan sebuah artikel yang menampilkan pemikiran yang ditulis Ellison di dokumen pribadi Google, termasuk keraguannya tentang kemampuannya menjalankan Penelitian Alameda dan hubungannya yang kacau dengan Sam Bankman-Fried.

Jaksa menyatakan tujuan Sam Bankman-Fried membagikan materi ini jelas mendiskreditkan Ellison yang telah mengaku bersalah atas perjanjian kerja sama dan diharapkan bersaksi di persidangan. Ellison mengaku dia setuju dengan terdakwa untuk menipu pelanggan dan investor FTX, dan pemberi pinjaman Alameda.

“Dengan secara selektif berbagi dokumen pribadi tertentu dengan New York Times, terdakwa mencoba mendiskreditkan seorang saksi, menjelekkan Ellison, dan memajukan pembelaannya melalui pers dan di luar batasan ruang sidang dan aturan pembuktian: bahwa Ellison adalah kekasih yang ditolak cintanya yang melakukan kejahatan ini sendirian,” bunyi pernyataan jaksa. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut