Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Protes Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Cuma 11 Persen, Ini Penjelasan Kemenhub

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 17:28:00 WIB
Pengusaha Protes Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Cuma 11 Persen, Ini Penjelasan Kemenhub
Pengusaha protes tarif angkutan penyeberangan naik cuma 11 persen, ini penjelasan Kemenhub. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) protes terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen. Menurut mereka, penetapan tarif tersebut tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha. 

Mengenai hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno memberikan penjelasan. Menurutnya, Kemenhub telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha dan pengguna jasa.

“Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022). 

Hendro menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.

“Perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11 persen merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut