Pengusaha Protes Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Cuma 11 Persen, Ini Penjelasan Kemenhub
Dia menuturkan, dalam penetapan tarif baru juga memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya. Hal itulah, yang menurtnya perlu diantisipasi.
"Demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” ucap Hendro.
Lebih lanjut dia menuturkan, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Dia pun menyampaikan bahwa ke depannya dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.
Adapun Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 tahun 2022 telah ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September 2022. Dalam regulasi tersebut dinyatakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.
Editor: Jujuk Ernawati