Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Serang Masjid di Prancis, Robek Alquran Sambil Ancam Jemaah
Advertisement . Scroll to see content

Perekonomian di Zaman Rasulullah Berakar dari Prinsip-prinsip Alquran

Sabtu, 13 November 2021 - 18:30:00 WIB
Perekonomian di Zaman Rasulullah Berakar dari Prinsip-prinsip Alquran
Perekonomian di zaman Rasulullah berakar dari prinsip-prinsip Alquran
Advertisement . Scroll to see content

Pajak tersebut hanya dibayarkan sekali dalam setahun dan berlaku untuk barang-barang senilai lebih dari 200 dirham. Adapun bea yang dikenakan kepada pedagangan non-Muslim sebesar 5 persen, sedangkan pedagangan Muslim 2,5 persen. 

Selain sumber pendapatan tersebut, ada beberapa sumber pendapatan sekunder atau tambahan. Sumber pendapatan sekunder, seperti hadiah atau harta rampasan perang (ghanimah), uang tebusan para tawanan perang, pinjaman-pinjaman, khums atas rikaz atau harta karun, amwal fadilah atau harta yang berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau harta seorang Muslim yang murtad dan pergi meninggalkan negaranya.

Di samping itu, wakaf dan nawaib. Nawaib adalah pajak khusus yang dibebankan kepada kaum Musliman kaya raya untuk membantu menutupi pengeluaran negara selama masa darurat. Bentuk lainnya adalah zakat fitrah dan sedekah, seperti hewan kurban, kafarat, dan hadiah-hadiah yang diberikan pemimpin atau pemerintah negara lain. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut