Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Rokok Ilegal di RI Semakin Marak, Diduga gegara Hal Ini

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:00:00 WIB
Rokok Ilegal di RI Semakin Marak, Diduga gegara Hal Ini
ilustrasi rokok ilegal merajalela di Indonesia (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Sempat naik di tahun 2021 dengan 334,84 miliar batang, namun kembali turun berturut-turut di 2022 sebesar 323,88 miliar batang dan 2023 sebesar 318,14 miliar batang. Volume produksi tersebut tak dapat menjangkau level pra-pandemi 2019, yakni 355,90 miliar batang. 

"Sejak tahun 2020 sampai tahun 2023, produksi pabrik golongan I telah turun sebanyak 101,51 miliar batang dan secara total produksi telah turun 38,35 miliar batang. Terindikasi konsumsi produk pabrik golongan I yang legal telah tersisa 62,8 persen dibanding konsumsi tahun 2019," ucap dia.

Sementara itu, realisasi penerimaan cukai pada 2021 mencapai Rp188,8 triliun, tahun 2022 naik menjadi Rp218,62 triliun dan 2O23 turun menjadi Rp213,49 triliun dengan revisi target penerimaan cukai 2023 yang dikoreksi melalui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2023.

Berdasarkan penjabaran tersebut, atas turunnya produksi hasil tembakau dan melambatnya kinerja penerimaan CHT, GAPPRI mendorong pemerintah perlunya melakukan mitigasi. GAPPRI merekomendasikan kepada Sri Mulyani untuk mempertimbangkan 4 poin krusial.

Pertama, tidak menaikkan tarif CHT di  2025, mengingat IHT akan terbebani akibat rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 10,7 persen sebagaimana Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 631/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut