Satgas BLBI Sita Aset Properti Milik Obligor di Lampung dan Banten Senilai Rp17,77 Miliar, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Satgas BLBI menyita aset properti eks BLBI, yang saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, di wilayah Lampung dan Banten, serta penyitaan barang jaminan debitur/obligor. Diperkirakan nilainya mencapai Rp17.773.917.500 atau Rp17,77 miliar sesuai NJOP Tanah.
Menurut Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujar Rionald dalam keterangan resmi, Kamis (6/6/2024).
Adapun rincian penyitaan aset properti obligor di Lampung adalah sebagai berikut.
1. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 2.725 m2, yang terletak di Jl. Candimas IV, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp1,02 miliar.