Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Pasti Minta Perbankan Blokir 43 Rekening Terkait Aktivitas Pinjol Ilegal

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:53:00 WIB
Satgas Pasti Minta Perbankan Blokir 43 Rekening Terkait Aktivitas Pinjol Ilegal
Satgas Pasti OJK telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," tuturnya.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut