Simak, Aturan Karantina Baru Pascalibur Nataru
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memberlakukan aturan karantina baru pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), peratutran yang berlaku tidak mengalami perubahan, yaitu :
- Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di fasilitas karantina yang disiapkan pemerintah.
- Wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.
- Bagi WNI di luar kriteria tersebut, wajib menjalankan karantina secara mandiri di hotel yang direkomendasikan dengan menggunakan biaya sendiri.
Aturan yang sama juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga).