Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026
Advertisement . Scroll to see content

Simak Aturan Terbaru Masuk Mal untuk Wilayah PPKM Level 4

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:41:00 WIB
Simak Aturan Terbaru Masuk Mal untuk Wilayah PPKM Level 4
Simak aturan terbaru masuk mal di wilayah PPKM level 4, di antaranya Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun. (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk pusat perbelanjaan/mal di kawasan PPKM level 4 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jam operasional pusat perbelanjaan/mal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen. 

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

3. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut