Sri Mulyani Ingin Hapus Pajak untuk Properti Mewah, Ini Tanggapan REI
JAKARTA, iNews.id - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pajak untuk properti mewah disambut baik oleh asosiasi pengembang properti.
"Kalau (pajak properti mewah) ini dihilangkan industri properti bisa lebih bergairah karena di pasar itu akan lebih banyak digeluti oleh pengembang," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI, Soelaeman Soemawinata saat dihubungi iNews.id, Minggu (21/10/2018).
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempertimbangkan untuk menghapus pajak untuk properti mewah. Ada dua opsi yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas properti mewah. Dua opsi ini bisa dihapus salah satunya atau dua-duanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, ada dua jenis properti yang menjadi objek PPnBM 20 persen yaitu rumah dan town house nonstrate tile dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih serta apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp10 miliar.
Menurut Eman, berbagai hambatan yang memberatkan industri properti memang sudah seharusnya dihapus. Dia menilai, saat ini semakin banyak pengembang yang tidak berminat menggarap segmen properti kelas atas akibat beratnya pajak.