Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Rumah Baru Diprediksi Lebih Mahal Tahun Depan, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Ingin Hapus Pajak untuk Properti Mewah, Ini Tanggapan REI

Minggu, 21 Oktober 2018 - 19:10:00 WIB
Sri Mulyani Ingin Hapus Pajak untuk Properti Mewah, Ini Tanggapan REI
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI), Soelaeman Soemawinata. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pajak untuk properti mewah disambut baik oleh asosiasi pengembang properti.

"Kalau (pajak properti mewah) ini dihilangkan industri properti bisa lebih bergairah karena di pasar itu akan lebih banyak digeluti oleh pengembang," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI, Soelaeman Soemawinata saat dihubungi iNews.id, Minggu (21/10/2018).

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempertimbangkan untuk menghapus pajak untuk properti mewah. Ada dua opsi yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas properti mewah. Dua opsi ini bisa dihapus salah satunya atau dua-duanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, ada dua jenis properti yang menjadi objek PPnBM 20 persen yaitu rumah dan town house nonstrate tile dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih serta apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp10 miliar.

Menurut Eman, berbagai hambatan yang memberatkan industri properti memang sudah seharusnya dihapus. Dia menilai, saat ini semakin banyak pengembang yang tidak berminat menggarap segmen properti kelas atas akibat beratnya pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut