Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Usai Berakhirnya Larangan Mudik

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:59:00 WIB
Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Usai Berakhirnya Larangan Mudik
Penerbangan Lion Air. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi setiap calon penumpang domestik berusia di atas lima tahun selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, diwajibkan mempunyai hasil negatif dari rapid test antigen, GeNose C-19, maupun swab test PCR. Untuk sampelnya sendiri diharuskan diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selain itu, calon penumpang juga diharuskan mengisi lengkap Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).

Adapun bandar udara di Kalimantan Barat yang beroperasi adalah Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK), Bandara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG), Bandara Tebelian, Sintang (SQG), dan BandarA Pangsuma, Putusibau (PSU). 

Sementara di bandara di Kaliman Tengah yang beroperasi, di antaranya bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya (PKY), bandara H. Asan, Sampit, Kotawaringin Timur (SMQ), bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (PKN), dan bandara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh (HMS).

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut