Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Usai Berakhirnya Larangan Mudik

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:59:00 WIB
Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Usai Berakhirnya Larangan Mudik
Penerbangan Lion Air. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lion Air Group mengumumkan syarat terbaru bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara usai berakhirnya masa larangan mudik.   

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, persyaratan dan ketentuan ini diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19.

"Persyaratan ini khusus periode setelah masa peniadaan mudik 18-24 Mei 2021," kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021). 

Sementara soal ketentuan penerbangan domestik periode 22 April-24 Mei 2021 akan dievaluasi. Setelah evaluasi, kata Danang, manajemen akan mengumumkan hal tersebut.

Lion Air Group mencatat, setiap calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat. Adapun provinsi yang memiliki ketentuan khusus, di antaranya Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. 

Untuk penerbangan tujuan Bali berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

Penerbangan tujuan Kalimantan Barat mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut