Terlalu Tinggi, 6 Perusahaan di Karawang Ajukan Penangguhan UMK
KARAWANG, iNews.id - Enam perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 yang ditetapkan sebesar Rp3.919.291.
"Dari laporan yang kami terima, keenam perusahaan itu sudah mengajukan penangguhan UMK 2018 ke Pemerintah Provinsi Jabar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto di Karawang, Jumat (29/12/2017).
Ia mengatakan, enam perusahaan yang mengajukan UMK 2018 merupakan perusahaan padat karya atau perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sandang dan kulit (TSK).
Menurut dia, penangguhan UMK itu dibolehkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK, karena hal tersebut diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Tapi memang ada prosesnya, seperti ketentuan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan yang diwakili serikat pekerja," katanya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang sendiri sejak jauh-jauh hari mempersilakan perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah sesuai UMK, segera mengajukan penangguhan upah.