Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang Sering Bikin Orang Bingung, Yuk Cari Tahu!
Advertisement . Scroll to see content

Terlalu Tinggi, 6 Perusahaan di Karawang Ajukan Penangguhan UMK

Jumat, 29 Desember 2017 - 11:09:00 WIB
Terlalu Tinggi, 6 Perusahaan di Karawang Ajukan Penangguhan UMK
Ilustrasi (Foto: iNews.id/YULIANTO)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait dengan kenaikan UMK tahun 2018 yang mencapai Rp3.919.291, Disnakertrans Karawang telah memberi batas waktu pengajuan penangguhan UMK 2018 hingga 20 Desember 2017.

"Sampai batas waktu itu berakhir, terdapat enam perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK," katanya.

MK 2018 di Karawang yang hampir menembus angka Rp4 juta itu sendiri mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2017 yang mencapai Rp3.605.272.

Atas diberlakukannya UMK Karawang sebesar Rp3.605.272 pada 2017, terdapat 26 perusahaan mengajukan penangguhan upah, tapi yang dikabulkan 25 perusahaan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut