Terlalu Tinggi, 6 Perusahaan di Karawang Ajukan Penangguhan UMK
Jumat, 29 Desember 2017 - 11:09:00 WIB
Terkait dengan kenaikan UMK tahun 2018 yang mencapai Rp3.919.291, Disnakertrans Karawang telah memberi batas waktu pengajuan penangguhan UMK 2018 hingga 20 Desember 2017.
"Sampai batas waktu itu berakhir, terdapat enam perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK," katanya.
MK 2018 di Karawang yang hampir menembus angka Rp4 juta itu sendiri mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2017 yang mencapai Rp3.605.272.
Atas diberlakukannya UMK Karawang sebesar Rp3.605.272 pada 2017, terdapat 26 perusahaan mengajukan penangguhan upah, tapi yang dikabulkan 25 perusahaan.
Editor: Ranto Rajagukguk