Transformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Pacu Efisiensi Industri demi Pangan Berdaulat
Menurut Yustina, implementasi subsidi input masih digodok lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hingga payung hukum lengkap terbit, skema subsidi sebelumnya masih berlaku. Sedangkan peraturan menteri pertanian (permentan) sebagai aturan turunan tengah difinalisasi. Selain itu, pedoman teknis di tingkat direktorat jenderal juga telah disiapkan.
“Selama ini kondisi sebagian perusahaan pupuk nasional kurang ideal. Pemerintah ingin membangun kembali pabrik-pabrik pupuk agar lebih bergairah. Melalui skema subsidi input, mulai 2029 diharapkan industri pupuk dalam negeri semakin kuat,” ujar Yustina.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Perpres 113/2025 dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional. Dia menuturkan beleid itu sekaligus menjawab hasil evaluasi BPK terkait inefisiensi industri pupuk.
"Awalnya dari BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia melalui sejumlah kajian, dan diusulkan ke Pemerintah. Bapak Presiden setuju, maka keluarlah Perpres 113," ujar Zulhas.
Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan atas Perpres 6/2025. Salah satu perubahan penting yang diatur perpres baru tersebut adalah skema pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi.
Skema pembayaran itu akan direalisasikan pemerintah sebelum produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi, dengan terlebih dahulu di-review oleh BPK. Dengan perubahan ini, Pupuk Indonesia tidak perlu lagi menanggung beban bunga pembiayaan modal kerja untuk pengadaan bahan baku. Perubahan ini sekaligus memastikan proses pengadaan bahan baku dan produksi pupuk dapat sejalan dengan ketentuan atau rekomendasi BPK.