Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran Tegur Keras Distributor Pupuk Nakal: Petani Jangan Dipersulit!
Advertisement . Scroll to see content

Transformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Pacu Efisiensi Industri demi Pangan Berdaulat

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:02:00 WIB
Transformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Pacu Efisiensi Industri demi Pangan Berdaulat
Pupuk bersubsidi produksi PT Pupuk Indonesia. (Foto: Pupuk Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Selain perubahan kebijakan, Yehezkiel menyebutkan bahwa Pupuk Indonesia juga akan terus melakukan berbagai langkah perbaikan secara internal, antara lain mengoperasikan pabrik pada mode paling optimal, melakukan rekonfigurasi proses produksi, mengamankan kontrak bahan baku jangka panjang, serta menjalankan program revamping untuk pabrik-pabrik tua.

Yehezkiel menambahkan Perpres 113/2025 secara berimbang juga memberikan ruang gerak terhadap kemampuan pendanaan perusahaan. Dalam skema baru, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum realisasi pengadaan, dengan terlebih dahulu di-review oleh lembaga berwenang, sehingga mampu menurunkan beban bunga pembiayaan modal kerja.

Petugas menangkut pupuk subsidi yang diproduksi PT Pupuk Indonesia. (Foto: Istimewa)
Petugas menangkut pupuk subsidi yang diproduksi PT Pupuk Indonesia. (Foto: Istimewa)

"Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus kami adalah memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara," kata dia.

Angin Segar bagi Produsen dan Petani

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Panggah Susanto menilai penerbitan Perpres 113/2025 menjawab inefisiensi industri pupuk nasional yang selama menjadi evaluasi dari BPK. Efisiensi dapat terwujud melalui skema pupuk bersubsidi dari cost plus menjadi marked to market.

"Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema Cost Plus Margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk," ujar Panggah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut