Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas Edukasi Having Fund di Universitas Paramadina, Gandeng BEI dan KISI AM
Advertisement . Scroll to see content

Waskita Karya Terancam Delisting, Ini Peringatan BEI

Jumat, 24 November 2023 - 12:04:00 WIB
 Waskita Karya Terancam Delisting, Ini Peringatan BEI
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk . (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.2 delisting, dalam hal ini forced/paksa delisting dilakukan apabila suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan. 

Kondisi ini didahului dengan Ketentuan III.3.1.1 yang mengatur bahwa saham perusahaan bakal dihapus apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Sesuai perhitungan suspensi pertama pada 8 Mei 2023, suspensi WSKT akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025.

Apa Tanggapan Waskita Karya?

SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan pihaknya sedang fokus menyelesaikan review terhadap master restructuring agreement (MRA). Perseroan juga tengah menanti persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi.

“Perseroan optimis dapat meneyelesaikan review MRA, persetujuan kreditur bank dan pemegang obligasi, sehingga suspensi dapat segera dibuka pada Triwulan I-2024,” kata Ermy dalam keterangan, Kamis (23/11).

Saat ini perseroan sedang dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi. Ermy menyampaikan mayoritas kreditur perbankan yang mewakili 80 persen nilai utang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan perseroan.

“Sebagai bagian dari proses restru tersebut, perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO),” tutur Ermy.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut